Rabu 29 Jun 2016 12:54 WIB

MA Tegaskan Praperadilan tak Boleh Banding, Kasasi, dan PK

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) itu tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA Suhadi, Rabu (29/6).

(Baca juga: MA Tolak PK KPK Kasus Hadi Poernomo)

KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim tunggal Haswandi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Hadi Poernomo. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi Pasal 263 (1) UU 8/1981 tentang KUHAP, MA kemudian menyatakan tidak dapat menerima permohonan KPK untuk peninjauan kembali kasus tersebut.

"Karena praperadilan itu tidak boleh banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sudah ada putusan MK terkait hal itu," jelas Suhadi.

Suhadi kemudian mengatakan tidak pas bila KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk praperadilan, karena belum ada proses hukum terkait hal itu.

"Sejalan dengan putusan MK, bahwa jaksa juga tidak boleh mengajukan peninjauan kembali," kata Suhadi.

KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan keberatan pajak Bank BCA pada April 2014. Namun, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperdilan atas statusnya sebagai tersangka dan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Haswandi.

Haswandi menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena petugas penyelidik dan penyidik bukan berasal dari kepolian atau kejaksaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement