Selasa 28 Jun 2016 19:25 WIB

Praperadilan Hadi Poernomo, MA Tolak PK KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang dimenangkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Perkara yang diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme tersebut telah diputus MA pada Kamis (16/6), sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi, Selasa (28/6).

"Benar (ditolak), tanggal 16 Juni 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Suhadi saat dihubungi.

Menurutnya, meski permohonan PK telah diajukan sebelum putusan MK keluar, Suhadi menyatakan putusan MK tersebut tetap bisa dijadikan dasar pertimbangan. Hal ini karena permohonan PK tersebut belum diputus oleh MA.

Selain putusan MA, ditolaknya PK tersebut juga mempertimbangan Surat Edaran MA (SEMA) tentang praperadilan. Diketahui, dalam SEMA diatur bahwa tidak diperkenankan PK atas putusan praperadilan.

"Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," ujar Suhadi.

Diketahui, memori PK yang diajukan KPK sendiri telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015. PK tersebut diajukan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Atas putusan tersebut, maka KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement