Selasa 22 Apr 2014 15:40 WIB

Kasus Hadi, KPK: Jujur Saja untuk Kurangi Dosa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Penyidik nantinya akan memeriksa Hadi sebagai tersangka dan juga saksi-saksi lainnya.

Hadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003. Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik pun akan mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta.

Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan saksi. "Siapa saja yang nanti memang harus dipanggil sebagai saksi, itu kan berdasarkan penyelidikan sebelumnya dan penyidikan sekarang ini," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus yang menjerat Hadi, Busyro meminta semuanya untuk terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan. Dengan keterbukaan, ia mengatakan, akan membantu usaha mengembalikan hak rakyat karena kasus korupsi. "Kedua, membantu penegakkan hukum untuk melihat anatomi dan struktur pelakunya itu siapa saja. Ketiga mengurangi dosa. Itu penting itu," kata dia.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak, Senin (21/4). Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak PT Bank BCA pada 2003 yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perhitungan sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement