REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Tamsil Linrung mengaku pernah kembali bertemu Anggoro Widjojo.
Ia mengakui Anggoro memberikan uang yang dikemas dalam amplop. Namun, Tamsil tidak mengetahui jumlah dana dalam amplop itu. "Saya tidak buka, saya sudah kembalikan," kata dia usai diperiksa KPK, Senin (24/3).
Menurut Tamsil, penyidik juga menanyakan mengenai dana-dana yang pernah dia terima. Selain dari Anggoro, memang ia mengaku pernah mendapat dana lainnya. Dalam persidangan dengan terdakwa eks Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal, 2009, Tamsil menyebut dana tersebut dari Yusuf yang diserahkan melalui orang lain.
"Saya tidak tahu persisnya, tapi rupanya KPK punya rinciannya dan dia tahu bahwa itu salah satunya adalah (terkait) SKRT," ujar dia.
Dalam surat dakwaan Yusuf, Tamsil disebut menerima dana Rp 5 juta, 2 ribu dolar Singapura, dan Rp 12,2 juta. Namun, Tamsil mengaku tidak mengetahui secara rinci dana-dana tersebut. Ia mengatakan, sudah mengembalikan dana itu ke KPK. "Kami pernah mengembalikan dana ke KPK dan itu ditanyakan (penyidik)," ujar dia.
Selama pemeriksaan, Tamsil mengatakan, penyidik memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya pada 2009.
Ia mengatakan, tidak mengubah keterangan dalam BAP tersebut. Selepas pemeriksaan, Tamsil juga mengatakan, tidak mengubah keterangan yang pernah diungkapnya ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Saat pengajuan anggaran SKRT, Menteri Kehutanan masih dijabat MS Kaban. Mengenai peran Kaban dalam pengajuan anggaran itu, Tamsil tidak mengetahuinya.
Ia juga mengaku tidak pernah dilobi terkait pengajuan anggaran SKRT itu. "Jadi saya gak tahu kalau yang itu (peran MS Kaban). Yang jelas bahwa mekanisme pembahasannya itu dibahas di DPR dan satu kali di Hotel Peninsula," kata dia.