Sabtu 22 Mar 2014 11:22 WIB

Polda Riau Tetapkan 85 Tersangka Pembakar Lahan

 Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2).   (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)
Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2). (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Itu merupakan hasil laporan terakhir yang kami terima," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (22/3).

Data rekapitulasi dari Tim Pemburu Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan, dari 85 tersangka itu, belum termasuk satu dari pihak korporasi yang juga telah tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Disebutkan, seluruhnya dari 49 perkara yang saat ini tengah ditangani, terbayak penetapan tersangka berada di Polres Kabupaten Bengkalis yakni 25 orang dari sembilan perkara.

Kemudian di Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan ada tujuh perkara dengan 20 orang tersangka yang telah ditetapkan polres setempat.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polresta Dumai, dari lima perkara telah ditetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Polres Pelalawan menangani enam kasus dengan tujuh tersangka, Polres Siak dari tujuh kasus baru menetapkan enam tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hilir menetapkan empat tersangka dari empat perkara dan Polres Meranti dari dua perkara berhasil menetapkan empat tersangka.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakar lahan dari dua perkara yang ditangani.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sepanjang beberapa bulan ini telah menangani lima perkara namun baru menetapkan empat tersangka pembakar lahan.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono menyatakan pihaknya tidak akan memberikan keringanan terhadap para pelaku pembakar lahan sesuai dengan perintah Kapolri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement