REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memelopori hak menyatakan pendapat kepada Wapres Boediono dinilai terlambat. Sebab, langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak awal.
"Sikap Hanura sejak awal hak menyatakan pendapat," ujar Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Syarifudin Suding, kepada wartawan, Jumat (28/2) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Hal ini dikarenakan sejak Pansus, telah terbukti pelanggaran hukum dalam dana talangan Century.
Di mana, kata Suding, salah satu yang bertanggungjawab adalah Boediono. Seharusnya, hasil rekomendasi DPR itu ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, kata Suding, upaya PAN dinilainya sudah terlambat. Ia menduga upaya tersebut dilakukan menjelang pemilu. Namun, masyarakat dinilainya tidak akan terpengaruh dengan hal itu.