REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imigran berprofesi dokter bedah plastik asal Korea Selatan Kim Byung Gun (kanan) menjalani penyidikan oleh petugas Imgrasi di kantor Imigrasi kelas I Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Kantor imigrasi kelas I Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik pelayanan medis tanpa izin di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Bila terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka orang asing tersebut diancam hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal 500 juta Rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf b UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Advertisement