Senin 10 Feb 2014 19:05 WIB

Praktik Tanpa Izin, Dokter Bedah Asal Korsel Diperiksa Imigrasi

  Seorang imigran berprofesi dokter bedah plastik asal Korea Selatan Kim Byung Gun (kanan) menjalani penyidikan oleh petugas Imgrasi di kantor Imigrasi kelas I Jakarta Selatan, Senin (10/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Seorang imigran berprofesi dokter bedah plastik asal Korea Selatan Kim Byung Gun (kanan) menjalani penyidikan oleh petugas Imgrasi di kantor Imigrasi kelas I Jakarta Selatan, Senin (10/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imigran berprofesi dokter bedah plastik asal Korea Selatan Kim Byung Gun (kanan) menjalani penyidikan oleh petugas Imgrasi di kantor Imigrasi kelas I Jakarta Selatan, Senin (10/2). 

Kantor imigrasi kelas I Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik pelayanan medis tanpa izin di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Bila terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka orang asing tersebut diancam hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal 500 juta Rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf b UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement