Senin 10 Feb 2014 14:46 WIB

Akhirnya, Penyelundup 4,2 Kg Mariyuana Itu Dibebaskan

 Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara.

Schapelle Leigh Corby terpidana dalam kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement