REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana banjir di Jakarta, Manado, daerah Pantura Jabar dan Jateng, Sinabung serta daerah lain dipastikan merusak sejumlah surat-surat penting. Bila masih bisa diselamatkan, Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima layanan perbaikan seluruh ijazah, dokumen serta sertifikat tanah yang rusak akibat banjir.
Namun, perbaikan arsip-arsip penting ini untuk sementara berlaku bagi korban atau warga di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Pihak ANRI akan melakkan pelayanan perbaikan arsip kepada masyarakat, mulai pukul 08.20 WIB sampai 16.00 WIB, di kantor ANRI sejak hari ini hingga berlaku sampai awal bulan Maret 2014.
"Perbaikan arsip yang rusak ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali," kata Kepala ANRI, Mustari Irawan, dalam keterangan pers di Kantor ANRI, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Mustari mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk membantu para korban banjir yang mengalami kerusakan arsip akibat bencana tersebut.
Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur sesuai pasal 6 huruf (g) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip.
Selanjutnya, komitmen tersebut dipertegas dengan pasal 34 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. n ed: zaky al hamzah