REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka berhasil membekuk pelaku dugaan penipuan terhadap dua orang warga kolaka untuk dimasukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan Edi Sunardi alias Edi (32) warga Kendari karena melakukan penipuan CPNS.
"Pelaku melakukan penipuan dengan korban Surlina dan Marlina yang akan dijadikan sebagai CPNS dengan mencatut nama wali kota Kendari," Katanya.
Menurutnya saat itu pelaku menjanjikan korban sebagai CPNS dengan jatah dari wali kota Kendari namun dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.
"Uang yang dikeluarkan korban iada yang ditransfer via bank dan ada yang diberikan secara langsung ke pelaku dan jumlahnya mencapai Rp 35 juta," Ungkapnya.
Dari pemeriksaan penyidik,kata mantan kapolsek Wundulako itu, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk usaha pribadi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Sementara pelaku Edi sendiri membantah dirinya telah mencatut nama Wali Kota Kendari untuk dijadikan CPNS tetapi, dia mengaku menerima uang korban sebanyak Rp 35 juta.
"Saya mengakui bersalah atas tindakan dan saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan ini," Katanya.
Kini,pelaku meringkuk di sel Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sementara pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa kwitansi bermaterai dua lembar masing-masing bernilai Rp 15 juta dan Rp.20 juta.