Selasa 21 Jan 2014 19:42 WIB

Perubahan UU Pilpres Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pemilu

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden (Pilpres) dinilai tidak menganggu pelaksanaan Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya perlu mengatur bagaimana teknis perubahan pelaksanaan pemilu.

Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jika uji materi dikabulkan, pihaknya menjamin tidak ada kekacauan yang dinilai mengganggu. Hanya pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD diundur hingga Juli 2014.

“Pelantikan anggota DPRD, DPD, DPRD tetap tanggal 1 oktober dan pelantikan presiden tetap pada 20 Oktober 2014. Tidak akan ada kekacauan, kecuali mereka mau bikin kacau,” kata Yusril usai sidang uji materil di MK, Selasa (21/1).

Dia menambahkan, Pemerintah tidak perlu mengeluarkan norma baru. Menurut dia dengan dikabulkannya uji materi tersebut, KPU hanya perlu melakukan perubahan terkait teknis pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, pihaknya tidak menginginkan adanya kevakuman hukum dan terganggunya pelaksanaan Pemilu 2014. Dalam permohonannya, dia hanya ingin Majelis Hakim MK menafsirkan uji materiil yang diajukan. Kalau memang tidak ada yang dianggap bertentangan, maka tidak perlu dilakukan pemilu serentak.

“Kalau pandangan saya, UU Pilpres ini jelas bertentangan dengan norma konstitusi, dan terlihat ada kepentingan politik. Dan kalau negara kita menganut sistem presidensial, seharusnya pilpres lebih dulu dari pileg,” ujarnya.

Yusril mengajukan uji materi pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Uji materi dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013 itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi di antaranya menyangkut teknis penulisan dan penyebutan pasal-pasal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement