Selasa 14 Jan 2014 01:40 WIB

TKI Disiksa di Hong Kong, BNP2TKI Siapkan Gugatan Hukum

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait penyiksaan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Ia sangat menyesalkan penganiayaan yang dialami oleh Erwiana Sulistyaningsih.

''Kita akan melaporkan persoalan ini ke polisi Hong Kong melalui Konjen kita di sana. Kita berharap bisa diproses secara hukum (majikannya),'' kata Jumhur saat ditemui wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Bung Karno Jakarta, Senin (13/1).

Jumhur mengaku sudah menerima laporan terkait peristiwa yang dialami oleh TKI asal Ngawi, Jawa Timur. Ia juga mengatakan saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses pemulihan. ''Kita sudah menyiapkan langkah-langkah hukumnya,'' kata dia.

Selain membahas nasib Erwiana, Jumhur juga menyinggung nasib Wilfrida Soik. Ia berharap agar TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dapat terbebas atau minimal mendapatkan vonis hukuman yang ringan. ''Harapan kita tentunya Wilfrida bisa terbebas. Kasusnya terus kita pantau,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement