REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menerima laporan dari 40 calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengaku menjadi korban penipuan perusahaan penyalur di Kecamatan Jatiasih, Kamis.
"Saya dan teman-teman dimintai uang jaminan lulus Rp5 juta per orang, ditambah biaya pendaftaran Rp750 ribu, dan biaya menginap di penampungan selama 15 hari Rp1,5 juta berikut uang seragam Rp200 ribu," ujar salah satu korban, Pipit (30), usai melapor di Mapolresta Bekasi Kota.
Menurut dia, penyalur tenaga kerja tersebut bernama PT LPK Graha Aksara Wiguna yang berdomisili di jalan Gunung Batu, Blok C nomor 5 dan Nomor 15, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Para calon TKI itu dijanjikan bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Korea oleh perusahaan penyalur dengan syarat masing-masing calon pekerja menyerahkan uang tunai Rp5 juta.
Ia bersama 39 rekannya mengakui terpaksa ikuti permintaan perusahaan penyalur dengan menyerahkan uang tunai total Rp195 juta kepada pemilik perusahaan bernama Dewi.
Penyerahan uang itu dilakukan Pipit bersama teman-temannya pada September 2013 lalu. Namun hingga November 2013, calon TKI itu belum juga diberangkatkan ke Korea.
"Hingga saat ini kami belum diberangkatkan, jadi kami memutuskan untuk menagih uang kami agar dikembalikan," katanya.
Menurut dia, penagihan uang secara langsung kepada Dewi sudah sering dilakukan dia bersama temannya, namun tidak kunjung berhasil.
"Jadi kami terpaksa lapor polisi," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, menduga kasus yang menimpa calon TKI itu terindikasi penipuan.
"Saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan diselesaikan secepatnya," katanya.