Kamis 09 Jan 2014 15:49 WIB

Hakim Tolak Gugatan Rachmawati Soal Film Soekarno

Poster film Soekarno.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Poster film Soekarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan kubu Rachmawati Soekarnoputri, yakni melarang penayangan Film Soekarno.

Penolakan tersebut dilakukan majelis dengan mencabut putusan sementara tertanggal 11 Desember 2013. Penolakan itu menyatakan, film Soekarno tetap bisa diputar karena tidak terbukti mengandung dua adegan yang dipermasalahkan putri Bung Karno itu.

Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwidya saat memimpin sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (7/1), melalui penetapan Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 7 Januari 2014.

Putusan tersebut membahas pelaksanaan dan argumentasi para pihak atas Penetapan Sementara tertanggal 11 Desember 2013, yang sebelumnya memerintahkan penghentian penayangan film Soekarno, khusus pada adegan tangan polisi militer berkali-kali menampar Soekarno hingga terjatuh dan adegan popor senjata ke wajah Soekarno.

Suwidya menegaskan, penetapan tersebut merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Menurutnya, penetapan final tersebut, intinya membatalkan Penetapan Sementara pada 11 Desember 2013 dan tidak lagi memerintahkan penghentian penayangan film Soekarno. Artinya, film tersebut bisa beredar luas di masyarakat.

Salah satu pertimbangannya majelis hakim menolak penghentikan pemutaran yang diproduksi PT Tripar Multivison Plus besutan Sutradara Hanung Bramantyo itu, karena terbukti tidak mengandung kedua adegan yang dilarang oleh Penetapan Sementara pada 11 Desember 2013 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Trivar dan Hanung, Rivai Kusumanegara mengapresiasinya. Menurutnya, hukum telah memberi perlindungan bagi karya seni yang dibuat dengan itikad baik.

"Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator, sehingga adegan-adegan tersebut tidak ada dalam film Soekarno yang notabene telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF)," tandasnya.

Putusan final tersebut merupakan jawaban simpang siur yang terjadi di masyarakat atas keterangan yang tidak sesuai atas film Soekarno. "Semoga dengan adanya Penetapan Final ini, maka kesimpangsiuran di masyarakat berakhir dan seluruh masyarakat dapat menikmati karya seni anak bangsa yang dibuat dengan melibatkan tiga ribu artis atau figuran dari berbagai suku bangsa," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement