Senin 06 Jan 2014 04:11 WIB

Perkara 'Si Pembongkar Kubur' Tetap Diproses Hukum

Resi Rokhis Rohana
Foto: Republika/Eko Widyanto
Resi Rokhis Rohana

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sekalipun sudah dinyatakan menderita penyakit jiwa, Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, tetap akan membaa berkas perkara tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat, Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas (27), ke pengadilan.

"Nanti biar hakim yang memutuskan kasus tersebut, apakah nantinya akan direkomendasikan untuk dititipkan di RSJ atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Cilacap, Ahad (5/1) malam.

Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas ditangkap Satreskrim Polres Cilacap pada Ahad, 15 Desember 2013, karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU).

Oleh karena keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah, Satreskrim Polres Cilacap akhirnya membawa Resi ke RSUD Banyumas pada Ahad (15/12) malam guna menjalani tes kejiwaan. Resi mulai menjalani tes kejiwaan di Instalasi Jiwa RSUD Banyumas pada 16 Desember 2013 dan pemeriksaan tersebut dilakukan selama 14 hari.

Akan tetapi, saat petugas Satreskrim Polres Cilacap hendak menjemput Resi dari RSUD Banyumas pada 2 Januari 2014, tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat tersebut, justru mengamuk, sehingga polisi menitipkannya kembali di tempat itu hingga akhirnya dibawa ke RSJ Prof Dr Soerojo, Magelang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement