Senin 16 Dec 2013 20:49 WIB

Pembongkar Kuburan di Cilacap Diduga Sakit Jiwa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Membongkar kuburan (ilustrasi).
Foto: Antara
Membongkar kuburan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Bila dilihat dari raut, tidak terkesan bahwa pembongkar kuburan, Resi Rokhis Suhana (27 tahun) ini mengalami gangguan jiwa. Namun yang membuat orang geleng-geleng kepala adalah karena jawabannya yang sering di luar dugaan.

Dia mengaku, sejauh ini tiga kuburan sudah dibongkarnya, yakni kuburan bayi kembar di makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikento Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah dan makam Endah Setiawati di TPU Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara.

Saat ditanya wartawan soal untuk apa dia mencuri tulang-tulang dan kain kafan jenazah yang sudah dikuburkan, dia memberi jawaban bahwa barang-barang itu diperlukan untuk memperdalam ilmu terbang dan ilmu panglimunan (ilmu menghilang). Dia mengatakan, hal itu karena dibisiki dan diperintah gurunya yang disebutnya 'Ratu' (Raja) yang bertapa di Bukit Srandil, tepi pantai di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Sebelum Resi ditangkap pada Ahad (15/12) pagi, banyak orang, termasuk penyelidik dari kepolisian setempat, menduga bahwa pelaku pembongkaran adalah orang yang sedang mendalami ilmu hitam. Saat tertangkap kemudian diperiksa petugas, pada diri Resi juga tidak terlihat rasa takut atas perbuatannya. Dengan tenang, dia mengakui memang telah mencuri kain kafan dan sebagian tulang mayat dari kuburan yang dibongkarnya.

Sebelum tertangkap polisi, dia juga mengaku sudah mendapat bisikan bahwa dia dicari polisi. Bahkan bisikan itu juga memintanya untuk segera melarikan diri dan meninggalkan Kota Cilacap. ''Tapi saya tidak mau,'' kata Resi.

Menyikapi jawaban-jawaban dari tersangka yang tidak masuk akal ini, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya. Pada Ahad malam, tersangka di bawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Banyumas, untuk diperiksa kejiwaannya.

Wakil Kepala Bangsal Jiwa RSUD Banyumas, Dokter Hilma Paramita SpKJ, mengaku dari pemeriksaan sepintas, Resi mengalami gejala halusinasi. ''Kelihatannya memang ada gejala halusinasi, seperti mendengar atau melihat sesuatu yang orang lain tidak bisa mendengar atau melihat wujudnya,'' kata dr Hilma. Dia menjelaskan, itu adalah salah satu gejala gangguan jiwa. Meski demikian, pihaknya akan mengobservasinya selama 14 hari.

Riwayat hidup Resi, mungkin boleh dikatakan cukup kelam. Kasareskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi, sebelumnya menyatakan bahwa Resi merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara. Hal ini karena yang bersangkutan pernah terlibat kasus curanmor dan kasus penggunaan obat-obatan terlarang jenis lexotan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement