Jumat 03 Jan 2014 09:41 WIB

Jokowi Maklumi PNS Bawa Mobil ke Kantor

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jokowi bersepeda
Foto: beritajakarta.com
Jokowi bersepeda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS DKI mulai berlaku hari ini. Namun, diduga masih ada PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku masih memaklumi jika ada PNS yang bandel. Menurutnya, perlu waktu untuk mengubah kebiasaan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

"Biasa lah awal-awal masih ada yang bandel. Perlu penyesuaian," kata Jokowi setelah memarkirkan sepedanya di halaman Balai Kota, Jumat (3/1). 

Jokowi berujar, pengawasan terhadap PNS akan dilakukan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mantan wali kota Solo itu juga mengatakan, Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan sanksi bagi PNS yang tidak menaati aturan. 

Larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS merupakan langkah awal untuk membentuk budaya cinta transportasi umum. 

Jokowi mengatakan, aturan tersebut memang baru berlaku sebulan sekali. Namun, setelah sistem transportasi umum di Jakarta siap, maka larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS akan diterapkan lebih sering lagi, misalnya menjadi sepekan sekali.

"Waktu busway siap, MRT siap, Monorel siap, kebiasaan ini juga sudah siap. Negara lain butuh waktu tujuh tahun untuk merubah kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum," ujar suami dari Iriana ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement