REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa KPK bekerja sama dengan penegak hukum di daerah untuk menangani kasus Nazaruddin.
Saat masih berada di rumah tahanan Cipinang, Nazar bahkan sempat mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus untuk mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.
"NZW itu ada 31 kasus, yang selesai sekarang itu suap, kasus lain ditangani bukan hanya KPK tapi juga ditangani aparat penegak hukum di daerah, misalnya kasus Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman) di purwokerto, Universitas Sriwijaya, IKIP malang, dan juga Universitas Tirtayasa, selain itu ada di tahap penyelidkan dan penydikan," kata Busyro.
Perusahaan-perusahaan berbisnis misalnya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.
Pemenang tender tersebut adalah PT Sanjico Abadi dan peserta lelang lain adalah menjadi pemenang. Peserta tender lain adalah PT Bina Inti Sejahtera dan PT Rajawali Kencana Abadi yang dikabarkan dibentuk Nazaruddin saat berada di rutan Cipinang.
KPK hingga saat ini masih mengusut sejumlah kasus korupsi maupun pencucian uang terkait Nazaruddin, misalnya di tingkat penyelidikan ada kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, sedangkan di tingkat penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda Indonesia.
Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Anugerah Grup Yulianis, terungkap perusahaan Nazaruddin, Grup Anugerah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Anugerah pada proyek-proyek di pemerintah, misalnya pada 2010, Grup Anugerah memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda Indonesia oleh lima anak perusahaan Grup Anugerah yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.