Ahad 29 Dec 2013 14:14 WIB

Anggota Dewan Etik Bisa Jadi Anggota MKHK

Rep: Andi M Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Suparman Marzuki
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suparman Marzuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Marzuki Suparman mengatakan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jembatan menuju Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Jika Dewan Etik tetap ada maka fungsinya bisa sebagai pengawas internal MK. Atau bisa juga anggota Dewan Etik diangkat sebagai MKHK. “Ini nanti tergantung kesepakatan KY dan MK, yang penting harus tetap mengacu pada perppu,” ujar dia.  

Saat ini KY dan MK masih melakukan pembahasan terkait persoalan perppu.Beberapa poin di antaranya menyangkut efektifitas kinerja pengawasan di MK melalui dewan etik atau MKHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement