Senin 03 Mar 2014 21:04 WIB

Kewenangan MK Tangani Pemilu Bisa Dialihkan ke MA

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu dan pilpres bisa saja beralih ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terjadi apabila Komisi III DPR gagal mendapatkan dua calon hakim MK dalam uji kepatutan dan kelayakan yang mereka selenggarakan.

"Bisa saja sengketa pemilu, pilpres, dan pilkada dialihkan ke MA. Tidak masalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/3).

Aziz menyatakan apabila Komisi III DPR gagal mendapatkan dua hakim MK, ini berarti komposisi jumlah hakim MK yang ada sekarang tidak sempurna untuk mengambil keputusan. Karena semestinya pengambilan keputusan dilakukan sembilan hakim MK.

Sementara saat ini MK membutuhkan dua hakim baru untuk mengisi posisi Akil Mochtar dan Harjono yang akan segera pensiun.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan pengalihan kewenangan MK menangangi sengketa pemilu, pilpres, dan pilkada bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden.

Kalaupun tidak, Perppu bisa menjadi jalan pengabsahan bagi para hakim MK dalam mengambil keputusan. "Jalan keluarnya itu bisa mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Pada bagian lain Aziz juga menyatakan Komisi III DPR tidak bisa memastikan akan mendapat dua hakim MK pengganti Akil Mochtar dan Harjono. Sebab, bisa saja 11 calon hakim MK yang telah mendaftar tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. "Bisa kita pilih dua, bisa kita pilih satu, atau kita tidak pilih keduanya," kata Aziz.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan nasib 11 calon hakim MK bergantung pada dua aspek. Pertama, penilaian tim pakar yang dibentuk Komisi III. Kedua, penilaian para anggota Komisi III yang didasarkan pada masukan dari tim pakar. "Tergantung hasil uji kelayakan dan kepatutan tim pakar. Kemudian hasil pleno di Komisi III," ujar Aziz.

Aziz menegaskan Perppu merupakan skenario akhir yang mungkin akan diambil. Komisi III masih berharap seleksi calon hakim MK bisa menghasilkan dua hakim yang dibutuhkan MK. "Perppu solusi terakhir. Masih terlalu jauh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement