Rabu 19 Mar 2014 20:23 WIB

Dewan Etik MK Terima Sembilan Pengaduan

 Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11).     (Republika/Prayogi)
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menyerahkan sembilan berkas laporan masyarakat kepada Dewan Etik sebagai lembaga penjaga harkat dan martabat hakim konstitusi.

"Secara resmi kami serahkan sembilan berkas laporan masyarakat yang selama ini masuk ke MK kepada Dewan Etik untuk segera ditindaklanjuti," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, saat menyerahkan dan meresmikan Dewan Etik itu di Jakarta, Rabu.

Dewan Etik yang diresmikan terdiri dari tiga unsur, yakni Abdul Mukhtie Fajar (Ketua Dewan Etik) dari unsur mantan hakim MK, Hatta Mustafa dari perwakilan masyarakat, dan Zaidun dari kalangan akademisi senior bidang hukum.

Keberadaan Dewan Etik sendiri termaktub dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Dengan demikian, Dewan Etik sudah mulai bekerja dan siap menerima laporan masyarakat setiap hari sejak diresmikan, Rabu.

Hamdan mengatakan dalam menjalankan kewenangannya, Dewan Etik berhak menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi, termasuk di dalamnya berwenang untuk memeriksa laporan dan menjatuhkan sanksi tanpa campur tangan MK.

"Kami menjamin penuh Dewan Etik menjalankan tugasnya secara independen, yang putusannya pun tidak akan dicampuri MK. Kami yakin ke-tiga anggota dewan etik memiliki integritas yang tinggi untuk kepentingan bangsa," katanya.

Hamdan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kemandirian dewan etik dalam menjalankan tugasnya, karena masyarakat memiliki waktu yang bebas untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui surat.

Ketua MK ini mengungkapkan bahwa Dewan Etik akan bekerja tiap hari berada di lantai 15 gedung MK dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni sanksi ringan dan berat.

Hamdan menjelaskan apabila hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran ringan maka dewan etik akan memberikan sanksi teguran secara lisan, tapi jika itu pelanggaran berat maka dewan etik merekomendasikan ke MKHK untuk diperiksa.

Menurut dia, keberadaan dewan etik bukan hanya sebagai lembaga penjaga tetapi juga sarana untuk mengonsultasikan segala bentuk tinkah laku hakim yang berpotensi melanggar kode etik.

"Semoga dewan etik bisa langsung memproses laporan masyarakat dan kita harapkan bisa menjaga kami," harap Hamdan.

Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar mengatakan segera melakukan tugasnya dengan memeriksa sembilan berkas yang sudah diserahkan MK.

Muktie mengatakan pihaknya tidak akan langsung memanggil masyarakat yang melaporkan, tetapi akan meneliti dan memeriksa kebenaran informasi tersebut baru melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bagi kami ini amanah yang berat. Tapi akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan agar kehormatan MK tidak hilang. Apalagi mendekati Pemilu 2014, tentu ada titik rawan yang harus dihindarkan para hakim," kata Mukhtie.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement