Rabu 13 May 2026 18:05 WIB

Ketum GIM Dukung MK: DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Sampai sekarang keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan.

Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar SH.
Foto: Republika
Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar SH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar SH mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait status Jakarta. Hakim MK menolak gugatan itu sehingga DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Menurut Heikal, Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan menekankan, Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Menurut dia, status ibu kota negara masih tetap sampai presiden RI menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur.

Baca Juga

"Sampai sekarang keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai ibu kota, ini harus dibahas," kata Heikal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia pun menyampaikan poin penting definisi IKN yang merupakan satuan pemerintahan daerah bersifat khusus setingkat provinsi. Heikal menyebut, IKN yang mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bukan ibu kota negara. Hal itu pun perlu dijelaskan lebih lanjut.

"Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian "Ibu Kota Negara" dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Heikal.

Dia menambahkan, status Jakarta saat ini merupakan ibu kota negara Indonesia, yang masih berlaku sampai keppres pemindahan diterbitkan. "Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden," kata Heikal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement