REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu digelar pada Selasa (12/5/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku, paham betul mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. Menurut dia, status itu akan tetap melekat di Jakarta sebelum adanya keputusan presiden (keppres).
"Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya. Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan maka tetap ibu kota," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Karena itu, selama ini pihaknya masih menggunakan DKI dalam setiap kegiatan. Pasalnya, pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan melalui keppres.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," katanya.
Mantan sekretaris kabinet (seskab) itu menyatakan, selama ini, Pemprov DKI telah menerapkan amanah MK. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," kata Pramono.