Kamis 26 Dec 2013 09:37 WIB

MKHK Bisa Ambil Alih Peran MK, KY Ajak Bicara MK

Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) segera mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas efektifitas dewan etik setelah disahkannya Perppu MK oleh DPR. Alasannya, keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dapat mengambil alih peranan lembaga internal tersebut.

Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya akan berkordinasi kembali dengan MK terkait kinerja dewan etik. Apakah nantinya dapat menyesuaikan kinerja pengawasan MKHK di internal konstitusi atau menjadikan anggota dewan sebagai anggota majelis.

“Nanti kami bicarakan dengan MK bagaimana baiknya,” kata Marzuki pada Republika, kemarin.

Dia menambahkan, dewan etik sebenarnya dapat berfungsi optimal dalam penyelenggaraan pengawasan internal MK. Tidak hanya hakim, melainkan juga staff dan pegawai di sana. Dan kalau disepakati, nantinya para dewan etik itu bisa naik jadi MKHK.

Ketua MK, Hamdan Zoelva menambahkan, pihaknya masih harus berkordinasi kembali dengan KY mengenai sejumlah program pengawasan setelah Perppu MK disahkan. Pihaknya juga segera menyiapkan kinerja MK pada Pemilu 2014 mendatang. Andi Mohammad Ikhbal

sumber : Andi M Ikhbal
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement