Kamis 05 Dec 2013 17:11 WIB

Jika Tri Yulianto Pura-Pura Sakit, Samad Akan Jemput Paksa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Praktik Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktik Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto, telah mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas di KPK pada Rabu (4/12) lalu. Dia akan dipanggil ulang pada Jumat (6/12) ini.

Kabarnya Tri sakit dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit, namun Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan memanggil paksa jika sakitnya tersebut hanya untuk menghindari panggilan KPK. "Kita sudah kerja sama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Kalau memang dia pura-pura, nanti kita akan jemput dan bawa ke kantor," kata Samad yang ditemui usai acara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Samad menambahkan tim penyidik KPK akan melakukan investigasi terhadap saksi-saksi penting yang tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang sakit. Apalagi KPK memiliki kerjasama dengan dokter yang tergabung dalam IDI untuk melakukan pemeriksaan ulang terhhadap saksi tersebut sebagai second opinion bagi KPK.

Menurutnya, dia tidak akan menerima begitu saja surat sakit yang diantarkan pihak saksi meskipun sudah ada rekomendasi dari dokter yang bersangkutan. Pihaknya tetap harus melakukan second opinion dengan IDI.

Akan tetapi jika memang Tri Yulianto benar-benar sedang sakit dan harus melakukan operasi, maka KPK akan menunggunya hingga sembuh. Setelah sembuh, KPK akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus suap di SKK Migas ini.

Sebelumnya dalam persidangan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Simon G Tanjaya beberapa waktu lalu, disebutkan adanya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan itu oleh Ketua Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto kepada Rudi Rubiandini saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada bulan puasa 2013. Sutan membantah hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement