Selasa 29 Oct 2013 15:51 WIB

Alasan KPK Tak Ungkap 'Pemilukada Lainnya' dalam Kasus Akil

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain dijerat terlibat atas kasus suap penanganan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dijerat atas kasus dugaan suap penanganan pemilukada lainnya. 

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjelaskan sengketa di pemilukada daerah mana yang diduga ada unsur korupsi oleh mantan juru bicara MK itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, ia meminta agar tidak dibuka terlebih dahulu karena khawatir akan mengganggu proses penyidikan di KPK.

Menurutnya jika telah diungkap pemberi suap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka dikhawatirkan akan ada perpindahan barang bukti dan malah akan menyulitkan penyidik. Ia menjanjikan dalam surat dakwaan Akil di persidangan, pemberi suap lainnya pasti akan disebutkan.

Saat ditanya apakah tidak mungkin untuk menjerat pemberi suap lainnya dalam proses penyidikan, ia mengatakan hal itu masih akan dikembangkan. "Proses itu nanti akan dikemukakan lebih lanjut, tapi jangan dibuka sekarang," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga kerap menggunakan Ahmad Fathanah sebagai perantara dalam menerima suap. Dalam kasus Akil, KPK menduga adanya pihak yang berperan sebagai perantara bagi Akil.

Pihak perantara yang dimaksud Bambang kemungkinan adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan pengacara yang juga menjadi caleg dari PDI Perjuangan, Susi tur Andayani. Chairun Nisa menjadi tersangka penerima suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Susi Tur Andayani sebagai tersangka penerima suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement