REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BARU -- Markas Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri setempat memusnahkan barang bukti berupa bahan peledak jenis potasium klorat (KClO3).
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawann didampingi Kasat Polisi Perairan Inspektur Satu H Sumari di Kotabaru, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak tersebut dilakukan di daerah pelabuhan feri Stagen, atau sekitar dua kilometer dari markas Polisi Perairan (Polair).
"Barang peledak tersebut diamankan dari tersangka untuk mengebom ikan di perairan Kelambauan, anak pulau dari Pulau Sembilan," ujarnya.
Bahan peledak jenis potasium klorat itu, lanjut Sumari, diamankan Polair Polres Kotabaru bersama 15 tersangka di Perairan Kalambauan, Pulau Sembilan, Kotabaru, selama Oktober.
Dia menjelaskan, berkat informasi nelayan setempat, Polair berhasil menggagalkan aktivitas pengeboman ikan di daerah perairan Pulau Sembilan dan sekitarnya yang dilakukan oleh nelayan luar.
Kini 15 tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kotabaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggunakan bom dalam menangkap ikan.
Menurut Kasat Polair, perairan Kalamabuan dan sekitarnya, serta perairan Bira-Birahan dan sekitarnya masih rawan terjadi pengeboman ikan.
Hampir dapat dipastikan, semua jenis ikan besar dan kecil akan mati apabila terkena dampak pengeboman.
Bom ikan yang menggunakan bahan peledak jenis potasium klorat dan bahan yang lainnya itu memiliki daya ledak dengan radius tertentu.
Sumari berharap kepada nelayan lokal, untuk melaporkan apabila mengetahui m,asih adanya aktivitas pengeboman di perairan.