Ahad 12 Mar 2023 04:35 WIB

Nelayan Jangan Gunakan Penangkap Ikan Perusak Lingkungan

Polisi menduga pukat trawl masih digunakan nelayan dari Aceh Besar

Ilustrasi perahu nelayan di Aceh Besar.
Foto: Dok.Republika
Ilustrasi perahu nelayan di Aceh Besar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Polres Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalammengimbau masyarakat nelayan di daerahnya agar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan saat mencari ikan di laut.

"Diharapkan para nelayan dapat meninggalkan penggunaan pukat trawl (pukat harimau), dan beralih kepada alat tangkap yang lebih ramah lingkungan," kata Kapolres Aceh Barat Pandji Santoso di Meulaboh dalam keterangannya diterima, Sabtu.

Baca Juga

Hal ini ia sampaikan saat menggelar silaturahmi bersama komponen masyarakat, nelayan dan elemen sipil di Desa Gampong Cot, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Pada kesempatan itu Kapolres menyinggung terkait masih adanya penggunaan pukat trawl di perairan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, pihaknya segera melaksanakan pertemuan dengan menggandeng para nelayan dan pihak terkait yang ada di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

 

Pandjiberharap melaluikoordinasi dan komunikasi yang baik, para nelayan di Aceh Barat nantinya dapat menggunakan alat tangkap yang lebih aman dan ramah lingkungan.

"Sehingga diharapkan masyarakat nelayan di Aceh Barat dapat terhindar dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan dan menghindari potensi pelanggaran hukum saat mencari ikan di laut," ujarnya.

Kapolres juga menanggapi terkait penggunaan dana desa, dan berharap agar aparatur desa di Aceh Barat, dapat mengelola dana tersebut sesuai peruntukan, yang sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi Keuchik (kepala desa) yang terkendala dalam penggunaan dana desa, silahkan datang ke Polres Aceh Barat, kami siap membantu mencarikan solusi," kata Pandji.

Polres Aceh Barat setiap pekannya sering menggelar kegiatan silaturahmi dengan masyarakat, sehingga pihak kepolisian dapat menjadi solusi dari setiap permasalahan di tengah masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement