Jumat 18 Oct 2013 17:33 WIB

Pengacara Wawan: Akil dan Atut Satu Pesawat ke Singapura

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar diduga melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Singapura sebelum penangkapan.

Akil dan Atut pun diketahui berangkat ke Singapura dengan menggunakan pesawat yang sama. Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengakui adanya satu pesawat yang digunakan Akil dan Atut untuk bepergian ke Singapura.

"Kalau satu pesawat (antara Akil dan Atut) memang ada tapi itu tidak disengaja," kata Pia yang dihubungi Republika, Jumat (18/10).

Pia memaparkan, Akil dan Atut berangkat ke Singapura dengan pesawat yang sama tanpa direncanakan. Sedangkan, kliennya yang merupakan adik dari Atut, Wawan, telah pergi ke Singapura sehari sebelum kepergian Atut dan Akil. Wawan ke Singapura untuk menonton balap mobil F1 di negeri singa tersebut.

Pertemuan itu pun dilaksanakan di Hotel JW Marriott Singapura. Ia mengaku lupa kapan pertemuan itu berlangsung. Saat itu, Atut meminta Wawan untuk menemani Akil karena Atut akan datang terlambat ke hotel tersebut.

Wawan pun menuruti dan menemani Akil. Tak lama kemudian, Atut tiba dan terjadilah pertemuan tiga orang ini. Pertemuan tersebut, lanjutnya, juga hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit. Dalam pertemuan, Atut dan Wawan serta Akil membicarakan terkait penanganan sengketa pemilukada di MK

"Membahas bagaimana prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pilkada di MK," ujarnya. Saat ditanya apakah Atut sempat membahas soal sengketa pemilukada di daerah Banten seperti di Kabupaten Lebak dan Kota Serang, ia mengatakan hal itu tidak dibahas.

Pertemuan hanya membahas soal masalah-masalah umum terkait sengketa pemilukada di daerah. Mengenai pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang yang juga kakak tiri Wawan, Tubagus Haerul Jaman, ia mengatakan kemungkinan pemeriksaannya terkait dengan penanganan sengketa pemilukada di Kota Serang.

Pasalnya Wawan menyewa jasa pengacara yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Susi Tur Andayani untuk menyelesaikan masalah sengketa pemilukada di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement