Kamis 17 Oct 2013 20:21 WIB

Gatot Ditahan di Polda Metro Jaya

Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ditahan. Itu dibawa ke sel," kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus di Jakarta, Kamis, saat penyidik membawa Gatot ke ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Gatot dibawa ke ruang tahanan menjelang pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 11.00. Dia dibawa ke ruang tahanan tanpa mengenakan baju tahanan.

Sementara itu, Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot, mengatakan pihaknya menerima dan menghormati penahanan tersebut. Namun, dia mengatakan pihaknya akan melakukan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kami akan mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Penahanan itu bisa terjadi atas penilaian subjektif dari penyidik," katanya.

Afrian mengatakan penahanan bisa dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Apabila tiga hal itu diyakini tidak akan dilakukan oleh tersangka maka, penyidik bisa menangguhkan penahanannya. Itu yang akan kami upayakan," tuturnya.

Sehari sebelumnya, Gatot yang juga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti. Pada hari yang sama penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Gatot diduga sebagai perencana pembunuhan Holly dan memerintahkan tersangka lainnya, Surya Hakim, merekrut beberapa orang untuk membunuh Holly.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement