Kamis 02 Jul 2026 15:03 WIB

Dokter Tifa Didakwa Berbuat Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Kena Pasal UU ITE

Surat dakwaan sebut perkara bermula saat ajudan Jokowi lihat tiga unggahan di medsos.

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.

Jaksa, dalam surat dakwaannya, menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

Baca Juga

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi