Jumat 11 Oct 2013 23:49 WIB

Dikalahkan MK, Mantan Calon Bupati Lapor KPK

Surat aduan mantan calon bupati di Pilkada Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Atmari ke KPK.
Foto: ROL
Surat aduan mantan calon bupati di Pilkada Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Atmari ke KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu mantan calon kepala daerah yang kecewa karena merasa dirugikan saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai terkuak ke publik. Bahkan, ada yang melapor kejanggalan MK dalam pengambilan putusan atas sengketa pemilukada itu ke KPK.

Mantan calon bupati di Pilkada Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Atmari salah satunya. Pada Jumat (11/10) siang, Atmari mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tala 2013. Sengketa Pilkada Tanah Laut sudah diputus MK pada 30 Mei lalu.

Namun, Atmari merasa ada kejanggalan dalam putusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta itu. Atmari berkata, sebagai pemohon ia sudah menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Tanah Laut. Namun, upaya Atmari itu mental.

"MK tidak mempertimbangkan barang bukti tentang kecurangan Pilkada Tala. Patut diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan dimaksud," katanya usai melapor ke KPK, Jumat siang.

Pria yang berpasangan dengan M Nur pada Pilkada Tala itu menjelaskan, anaknya pernah didatangi orang yang mengaku utusan MK ketika sengketa Pemilukada Tala masih dalam proses persidangan. Tak hanya itu, orang yang mengaku utusan MK itu juga mengklaim dekat dengan Akil Mochtar, Ketua MK nonaktif.

"Dia bilang bahwa permohonan saya kalau tidak diurus tidak bakalan menang. Oknum itu juga memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan Akil Mochtar yang saat itu Ketua MK," beber Atmari.

Namun, Atmari tak terbujuk. "Karena anak dan menantu saya tidak mengerti, tawaran dari oknum tersebut untuk mengurus perkara di MK tidak diladeni," jelas Atmari.

Kejanggalan lainnya ketika pada 23 Mei 2013, sekitar pukul 17.00, Atmari mendapat pesan pendek (SMS) dari seseorang yang mengaku bernama Achmad Sodiki. SMS itu dikirim dari nomor 08111259888.

Bunyi SMS yang dikirim ke Atmari adalah; 'Ass. H. Atmari saya tggu kontaknya kembali. Pak Achmad Sodiki Hakim Wakil Ketua MK. Wslm'. "Tapi saya tak menanggapinya karena tak kenal nomor itu," imbuh Atmari.

Karenanya Atmari berharap agar KPK mengusut dugaan suap pada penanganan sengketa Pemilukada Tala. Menurutnya, selama proses persidangan sedari pembacaan gugatan hingga pembuktian, pasangan Bambang-Sukamta sebagai pihak terkait tak pernah menghadiri persidangan. Tapi saat putusan dibacakan, justru pasangan Bambang-Sukamta hadir dengan percaya diri bahwa gugatan Atmari bakal ditolak. "Ini kan sangat aneh. Pasti ada apa-apanya," tutup Atmari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement