REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan keseriusannya menindak aksi tawuran pelajar dengan memproses hukum pelajar yang terlibat dalam tindakan yang menjurus kriminal tersebut.
"Kita tegas menyatakan akan menindak seluruh pelajar yang terlibat tawuran, baik yang membawa senjata tajam, yang mengajak tawuran, menghasut, sampai ada terluka akan kita proses secara hukum," kata Kapolres, di Kota Bogor, Selasa.
Kapolres mengatakan, aksi tawuran pelajar sudah menjurus ke kriminalitas. Tidak hanya menyebabkan jatuhnya korban, tapi juga ada unsur membawa senjata tajam, narkoba dan pencurian hingga penganiayaan.
Menurut Kapolres, untuk pelajar yang membawa senjata tajam akan dikenai sanksi dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara bila kedapatan. Begitu juga dengan para pelaku yang mengajak atau menghasut teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran, akan dikenakan pasal sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan.
"Apabila dalam tawuran tersebut ada yang terluka atau bahkan meninggal dunia, akan dikenakan penganiayaan berat dengan pengeroyokan," kata Kapolres.
Ia mengemukakan Kepolisian Resor Bogor Kota telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) penanggulangan aksi tawuran pelajar yang melibatkan sejumlah unsur yakni kepolisian, sekolah, Satuan Tugas Pelajar, dan Dinas Pendidikan.
"Kami akan merumuskan upaya apa saja agar mencegah aksi ini terulang kembali. Apakah penanganan dan penindakan serta kesepatakan bersama bagaimana memfasilitas pelajar untuk memiliki waktu maksimal di sekolah dan di rumah dan tidak di jalanan," kata Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondariansyah menyatakan siap menindak tegas sekolah-sekolah yang tidak mampu mencegah siswanya dalam tawuran.
"Kita sudah sebarkan surat pemberitahuan, sekolah manapun yang tidak bisa mencegah siswanya tawuran akan kita beri sanksi tegas, baik itu pencabutan izin, hingga penutupan sekolah," kata Fetty.