Jumat 30 May 2025 09:11 WIB

Ancaman KDM Bagi Pelajar Pelanggar Jam Malam, Biaya Pengobatan Korban Bacok tidak Ditanggung

Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi pelajar.gtttttt

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas mengamankan sejumlah pelajar beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit di Mapolsek Sukaraja, Bogor, Jabar, Jumat (7/11).
Foto: ANTARA FOTO
Petugas mengamankan sejumlah pelajar beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit di Mapolsek Sukaraja, Bogor, Jabar, Jumat (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.

Baca Juga

Dedi menyatakan, penerapan jam malam itu di antaranya untuk mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang melibatkan pelajar. Salah satunya adalah aksi tawuran antarpelajar, yang marak terjadi pada malam hari.

Untuk itu, Dedi menyatakan, tidak akan mempedulikan para pelajar yang melanggar aturan jam malam apabila mereka tersandung masalah akibat keluyuran saat jam malam berlaku.

“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau nanti ada anak Jawa Barat yang berkelahi, yang dibacok, yang dirampok di jalan kemudian dia harus masuk rumah sakit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membantu pembiayaannya,” tegas gubernur yang akrab disapa KDM itu, di hadapan ribuan warga yang menghadiri acara 'Abdi Nagri Nganjang ka Warga', di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam.

Dedi menyatakan, ketegasannya terhadap pelajar pelanggar jam malam itu berlaku untuk kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban tindak kekerasan. Pasalnya, pelajar yang menjadi korban kekerasan pun dinilainya bersalah karena keluyuran di saat jam malam.

“Anak aing mah teu salah, ceunah. Tapi jam 10 peuting kaluar ti imah, eta salah (Anak saya tidak bersalah, katanya. Tapi jam 10 malam keluar dari rumah, itu salah),” tukas Dedi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement