REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) karena potensial berperkara di MK.
"Itu potensial menjadi perkara MK sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad (6/10) dinihari.
Demikian juga dengan rencana Presiden untuk mengatur pengawasan terhadap MK karena telah ada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006.
"MK sebagai lembaga peradilan tidak imun terhadap pengawasan dari mana pun sepanjang tidak mengganggu independensi MK yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Hamdan.
Hamdan yang mewakili delapan hakim MK juga menyadari kekecewaan masyarakat terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.