Jumat 04 Oct 2013 13:46 WIB

Yudi Setiawan: Kata Fathanah, Anis Tentukan Dana Ijon Proyek Kementan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).
Foto: Antara
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Yudi Setiawan mengungkap adanya peran Anis Matta terkait pengurusan ijon proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Yudi menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10), Yudi menyebut dana yang diperlukan untuk mengijon proyek. Nilainya sebesar satu persen dari pagu anggaran.

Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) ditanya siapa yang menentukan nilai persen tersebut. "Yang menentukan ya Anis Matta," kata Yudi.

Menurut Yudi, informasi bahwa Presiden PKS menjadi penentu nilai itu bersumber dari Fathanah. Ia mengatakan, pembicaraan ini bermula dari perkenalannya dengan Fathanah dan Luthfi tahun lalu.

Dia menjelaskan, Luthfi mengutus Fathanah untuk terus menempelnya. Kemudian, Yudi sering mengadakan pertemuan di kantornya. "Intens itu Juli-Agustus-September. Sama sekalian LHI," kata dia.

Dalam pertemuan-pertemuaan itu akhirnya disepakati beberapa proyek yang akan diijon. Yudi membenarkan saat jaksa penuntut umum menyebut sejumlah proyek di Kementan. Seperti pengadaan benih jagung hibrida, bibit kopi, dan proyek bibit pisang, kentang.

Masih ada proyek laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek handtractor, dan kuota daging sapi. "Itu masih kurang," kata dia. 

Yudi menyebut, harus mengijon proyek-proyek tersebut dengan nilai satu persen dari pagu anggaran. Ia mengatakan, Luthfi menyampaikan informasi itu kepada Fathanah.

Menurut dia, Luthfi yang saat itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan akan mengkoordinasikannya dengan Anis Matta. Anis Matta kala itu masih sebagai sekretaris jenderal PKS.

Ketua majelis hakim Nawawai Pomolongo sempat meminta ketegasan Yudi dalam menyampaikan informasi itu. Karena, Yudi mendapatkan informasi Luthfi akan berkoordinasi dengan Anis Matta dari Fathanah.

Nawawi menanyakan lagi dari mulut siapa Yudi mendengar adanya koordinasi itu. "LHI menyampaikan akan mengkoordinasikan dengan ustad Anis," kata dia.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan alasan Luthfi untuk berkoordinasi dengan Anis terkait ijon proyek itu. Menurut Yudi, Fathanah menyampaikan Anis yang mengurus masalah anggaran. Saat itu, posisi Anis juga sebagai wakil ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan.

Anis membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. "Disampaikan jatahnya PKS itu kan ustad Anis yang mengelola," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement