Kamis 03 Oct 2013 15:39 WIB

Polisi Tambah Masa Penahanan Tersangka Perusakan PN Depok

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Pengrusakan
Foto: antara
Pengrusakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya memerpanjang masa penahanan tersangka kasus perusakan Gedung Pengadilan Negeri Depok oleh sebuah ormas, beberapa waktu lalu.

"Ya sudah diperpanjang 30 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (3/10).

Rikwanto melanjutkan, perpanjangan dilakukan karena pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan.

Para tersangka ialah SF, TA dan RS yang ketiganya adalah anggota ormas Pemuda Pancasila. Menurut Rikwanto, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 140 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Mereka ditangkap karena terlibat kasus perusakan PN Depok.

Kasus perusakan ini berawal dari pengeksekusian lahan seluas 33 hektare oleh PN Depok di Kawasan Depok. Pemohon eksekusi yang memenangkan perkara lahan melawan pengadilan tinggi (PT) di Bandung kaget mendengar adanya penundaan eksekusi tersebut oleh PN Depok.

Pemohon yang didukung ormas PP langsung menuju ke Gedung PN Depok dan melakukan perusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement