Kamis 03 Oct 2013 15:32 WIB

MK Serahkan Kasus Akil Mochtar ke KPK

  Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ketua MK, Akil Mochtar kepada KPK guna menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kami tidak ingin menganggu apa yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Jakarta, Kamis (2/10).

Hamdan menegaskan, pihaknya akan fokus untuk menangani masalah internal di MK. "Kami menjamin pelayanan sidang berjalan tetap normal dan akan kembali menjadwalkan penanganan perkara. Kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional dan ini adalah amanat paling penting dari negara," katanya.

MK, kata Hamdan, akan segera membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) untuk meriksa perkara ini. "MKH ini tentu akan mendengarkan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait ini, termasuk pada akhirnya mendengarkan ketrangan Pak Akil, setelah itu pasti akan langsung mengambil keputusan," katanya.

Hamdan mengungkapkan sanksi yang akan diberikan yang terbukti bersalah maka MKH bisa menjatuhkan sanksi ringan, sedang hingga berat berupa pemecatan. "Jika tidak apa-apa akan ada pemulihan nama baik," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menangkap Akil karena diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, dalam jumpa pers.

Johan mengatakan, AM merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, sementara CHN seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan CN seorang pengusaha.

Di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura, perkiraan sementara, senilai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM terkait yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah itu, lanjut Budi, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB yang merupakan kepala dinas dan DH yang merupakan pihak swasta.

"HB seorang kepala daerah. DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat," kata Johan.

Hingga saat ini, lanjut Johan, status kelima orang tersebut masih sebagai terperiksa, dan akan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam terlebih dahulu. "Posisinya masih terperiksa, masih dilakukan pemeriksaan 1x24 jam," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement