REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti secara khusus ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu (2/10) malam. Menurutnya, penangkapan tersebut berakibat luas pada kehidupan bernegara dan berdemokrasi.
Dijelaskannya, putusan MK berdasarkan konstitusi UUD 1945 bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MK tidak bisa diganggu gugat. Tetapi, dengan kasus saat ini yang dibumbui dengan dugaan suap oleh anggota parpol serta kepala daerah, dikhawatirkan putusan MK sudah dinodai dengan berbagai penyimpangan.
“Betapa berbahayanya kalau putusan yang final dan mengikat itu ternyata tidak tepat dan tidak benar. Apalagi prosesnya ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya,” katanya, Kamis (3/10).
Menurutnya, sama bahayanya ketika dengan memutus sengketa dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah, ternyata dalam prosesnya ada penyimpangan. Sebab, hal tersebut bisa-bisa merusak demokrasi. Celakanya, hal itu pun bisa menggugurkan kebenaran dan keadilan yang didambakan masyarakat.
“Bayangkan apabila putusannya salah. Bayangkan kalau ada penyimpangan terhadap putusan itu. Tidak ada penyimpangan pun kalau putusannya salah, karena putusan MK final dan mengikat, dampaknya tentu sangat besar dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Betapa kuat dan menentukannya lembaga ini dalam banyak hal,” katanya.