Rabu 02 Oct 2013 15:01 WIB

Dewan: Kerja Sama KPU-Lemsaneg Tak Pernah Konsultasi dengan DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Arif Wibowo
Foto: DPR.RI.GO.ID
Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) lebih banyak mudharat ketimbang manfaat. "Kerja sama ini tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/10).

KPU, ujarnya, mesti berhati-hati menjalin kerja sama dengan lembaga negara seperti Lemsaneg. Hal ini institusi tersebut bekerja secara rahasia. Sementara asas pemilu langsung umum bebas rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). "Apalagi kerja sama itu menyangkut data suara yang strategis dan sensitif. Lemsaneg tidak berurusan dengan hal-hal yang terkait data publik yang terbuka," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

DPR memiliki kewenangan penuh mengawasi tata cara kerja KPU, termasuk menyangkut kerja sama dengan Lemsaneg. Arif mengatakan dalam MoU keduanya, tidak ada satu pun klausul yang menjamin Lemsaneg akan bersikap terbuka dalam menjalankan kewenangannya di pemilu. "Setelah membaca MoU-nya jelas ini masalah. Siapa bisa jamin data tidak akan diintervensi dan manipulatif," katanya.

Ia menegaskan, fraksinya akan menolak keras kerja sama KPU dan Lemsaneg apabila tidak ada jaminan asas luber dan jurdil dalam pemilu. "MoU itu ngawur kalau tidak menjamin pemilu, PDIP akan menolak keras," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement