Kamis 26 Sep 2013 13:38 WIB

Soal Dugaan Korupsi BLBU, Kejagung Bakal Panggil Mentan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak membongkar dugaan kasus korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).

Kasus yang menyeret Kementerian Pertanian (Kementan) dan sebuah perusahaan BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS) ini telah sampai tahap penyidikan.

Empat tersangka dari PT SHS pun sudah ditahan dan kali ini, Kejakgung memanggil tiga pejabat dari pihak Kementan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Untung Setia Arimuladi mengatakan, ketiganya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan.

"Widjatmako dan Rahman Pinem selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2010, serta Dirjen Tanaman dan Pangan Undhoro Kasih," kata dia di Gedung Bundar Kejakgung Jakarta Selatan Kamis (26/9).

Untung mengatakan, sejauh ini kasus dugan korupsi BLBU masih intens diperiksa. Keterangan saksi dan tersangka juga barang bukti masih terus Kejakgung lengkapi.

Ia menambahkan, dalam perjalanannya nanti, tidak menutup kemungkinan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono juga akan dimintai keterangan. "Nanti melihat kebutuhan dan perkembangan penyidikan, karena kan kasus PT SHS ini msh dalam proses penyidikan," kata dia.

Kasus korupsi BLBU yang diduga terjadi pada 2008-2010 sudah lama Kejagung coba bongkar seluruhnya. Nyaris setengah tahun kasus ini diselidiki sejak kejanggalan proyeknya tercium Kejagung pada awal tahun lalu.

Kejanggalan ini sendiri berkenaan soal rekayasa proses pelelangan yang memenangkan PT SHS sebagai penyedia benih.

Diduga terjadi rekayasa penentuan harga komoditi dan pengadaan program cadangan nasional yang fiktif. Selain itu, ditengarai kuat ada lima persen benih dari total kesepakatan yang tidak disalurkan.

Atas kasus ini, empat tersangka dari pihak PT SHS ditahan di Kejakgung dan masih terus diperiksa. Mereka adalah mantan direktur keungan SDM PT SHS Rachmat, mantan direktur produksi PT SHS, Yohanse MP, mantan direktur Litbang PT SHS Nizwan Syafaat.

"Lalu kemarin Rabu (25/9) kami amankan Dirut PT SHS Kaharudin dari RS karena selalu berkelit saat dipanggil," kata Untung.

Sampai saat ini, total ratusan saksi yang Kejakgung periksa meliputi warga sipil dan petani di seluruh wilayah yang masuk ke dalam program distribusi BLBU. Total kerugian negara dari kasus ini sendiri masih terus Kejakgung kalkulasikan, namun diduga kuat jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement