Selasa 17 Sep 2013 18:18 WIB

Terima Sumbangan, Pejabat Peserta Konvensi Harus Lapor KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara 11 orang peserta Konvensi Partai Demokrat, ada sebanyak delapan orang yang merupakan penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, peserta konvensi Demokrat yang merupakan penyelenggara negara harus melaporkan bila menerima sumbangan dari pihak lain, karena termasuk gratifikasi.

"Kalau menerima sesuatu, termasuk sumbangan, harus dilaporkan sebagai penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui usai jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Johan menjelaskan harus tetap dibedakan antara pelaksanaan konvensi dengan kewenangan KPK. Menurutnya konvensi merupakan domainnya di ranah politik, sedangkan KPK tidak dapat masuk ke dalam ranah tersebut.

Jika memang ada peraturan soal sumbangan tersebut dalam konvensi, tentunya 11 peserta konvensi harus mematuhi peraturan tersebut karena itu merupakan wilayah politik. Namun jika di antara peserta merupakan penyelenggara negara, harus tetap melaporkannya kepada KPK jika menerima sumbangan.

"Kalau konvensi kan domainnya di luar KPK, karena domainnya politik, kita nggak bisa masuk ke sana, makanya jangan dicampuradukkan. Tapi kalau ada penyelenggara negara terima, harus lapor," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement