REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Tersangka dugaan suap pengurusan perkara dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung, Edi Siswadi, berjanji akan mengungkap aliran dana suap ke hakim-hakim selain Setyabudi Tejocahyono.
"Iya akan diungkap," kata Edi Siswadi ketika ditanya apakah ada suap ke hakim lain selepas diperiksa Tim Penyidik KPK selama lebih dari tujuh jam di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Selain Edi, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Barat Marni Emmy Mustafa dan Notaris Dudi Wahyudi sebagai saksi untuk tersangka Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada.
Penyidik KPK terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan perkara dana Bantuan Sosial di Pengadilan Tipikor Bandung yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Kasusnya masih dikembangkan dalam konteks siapakah pihak penerima suap selain tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan dan apakah ada lagi pihak pemberi suap selain tersangka yang telah ditetapkan. Tapi, dasarnya adalah temuan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, pada Selasa (10/9).
Tim Penyidik KPK, pada Selasa (10/9), memeriksa tiga saksi dalam kasus itu untuk tersangka Dada yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Wiwik Widjiastuti S, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Barat Sareh Wiyono
"Seorang saksi bisa saja menjadi tersangka, tergantung penemuan dua alat bukti yang kuat. Sampai hari ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," kata Johan.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung.