REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah yang diambil Wamenkumham Denny Indrayana yang melobi aparat Kejaksaan Agung untuk membebaskan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, disayangkan Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah.
"Tindakan wakil menteri itu secara etika tak bagus," kata Andi Hamzah di Jakarta.
Andi berpendapat, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan berada di tangan Kejaksaan. Sementara, seorang Wamenkumham akan bertugas ketika seorang tersangka, setelah diproses di pengadilan, dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim.
Tentunya, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan aparat Kejagung yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Pada konteks itu, dia menyayangkan tindakan Denny Indrayana yang melobi dan mengatur penangguhan penahanan, yang ujungnya bisa membut si aparat bawahan Kejagung kesulitan.
"Ini secara etika harus dikritik. Kenapa dia (Denny indrayana) tak juga meminta penahanan orang lain ditangguhkan? Dan orang akan bertanya, kenapa tahanan lain juga tak bisa dimintakan penangguhan penahanan? Bagaimana nasib penegakan hukum pidana kalau seperti ini kondisinya," tutur Andi.
Ia juga menyayangkan tindakan aparat Kejaksaan yang mau saja ditekan Denny untuk menangguhkan penahanan Benny Handoko. Seharusnya, seorang jaksa tak usah mendengar ocehan Denny Indrayana walau menjabat Wamenkumham.
Apabila aparat Kejagung dikritik karena menahan Benny di LP atau Rutan Cipinang, seharusnya jaksa tersebut cukup memindahkan Benny ke tahanan di kantor Kejaksaan Agung. "Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," sebutnya.
Sebelumnya, di akun twitternya, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan Benny Handoko dari tahanan. Berikut sejumlah pengakuannya di twitter.
"@dennyindrayana: @wimar @gm_gm saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan"
"@dennyindrayana: Tentu saja yg menahan & menangguhkan kewenangan kejaksaan mas Bdm. Maksud saya, Karutan saya minta membantu proses penangguhan @bdm2502"
"@dennyindrayana: Saat ini, dari Jayapura, izinkan saya menjelaskan soal dukungan penangguhan penahanan @benhan. Satu, secara pribadi saya setuju tdk ditahan"
"@dennyindrayana: Dua, penggundulan jg berlebihan. Meski yg digundul pd saat yg sama tidak hanya @benhan, ada 34 tahanan lain jg."
"@dennyindrayana: Tiga, yg berwenang menahan & menangguhkan adalah kejaksaan. Karena itu ketika saya dengar kejaksaan menangguhkan, kami membantu mempercepat"
"@dennyindrayana: Saya konfirmasi Jaksa Agung yg mmbenarkan adanya penangguhan @benhan. Maka, berdsr info itu saya minta karutan Cipinang membantu penangguhan"
Sebelumnya diketahui Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, ditahan karena menjadi tersangka pencemaran nama baik, di Rutan LP Cipinang. Benny ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan mantan anggota DPR RI, Misbakhun. Dalam kultwitnya di twitter, Benny menyerang Misbakhun dan menyebutnya sebagai perampok Bank Century.
Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung atau bertemu, tapi karena tawaran itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah dengan kultwit Benny.