REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor pada Jumat (6/9).
Teuku Bagus merupakan tersangka yang diperiksa pertama kali usai penyerahan laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada Teuku Bagus dipanggil besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Johan menambahkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adhi Karya ini sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Surat panggilan terhadap Teuku Bagus juga sudah dilayangkan sejak Selasa (3/9) lalu.
Untuk tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kemungkinan akan diperiksa pada pekan depan. Hal itu, menurutnya sudah dikonfirmasikan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
Ia menjelaskan, laporan kerugian negara yang telah diserahkan BPK menjadi salah satu alat bukti untuk menyeret tersangka Hambalang ke pengadilan. Ia sendiri belum dapat memastikan kapan berkas perkara dua tersangka pembangunan proyek Hambalang dan satu tersangka kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
"Saya nggak tahu, nggak bisa memprediksi. Tapi yang pasti, salah satu poin pentingnya untuk menyelesaikan kasus dari penyidikan ke penuntutan itu kan perhitungan kerugian negara. Ini bisa membantu mempercepat ke proses penuntutan," jelasnya.
Untuk tersangka Anas Urbaningrum sendiri, lanjutnya, tim penyidik akan menelusurinya dengan laporan kerugian negara yang telah diserahkan BPK. Sementara ini belum ada kesimpulan kerugian negara akibat proyek Hambalang berkaitan dengan penerimaan janji atau hadiah oleh Anas.
"Bisa saja (kerugian negara mengalir ke Anas). Tapi belum ada kesimpulan bahwa dugaan penerimaan AU ada kaitannya dengan kerugian negara, ini sedang kami dalami," tegas Johan.