REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga batas akhir pembayaran PBB pada 28 Agustus lalu, perolehan PBB baru mencapai 80 persen atau Rp 2,95 triliun dari target sebesar Rp 3,6 triliun. Karena itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pembayaran PBB hingga 31 Desember mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengakui, perolehan PBB belum mencapai target yang telah ditentukan. Wajib pajak yang membayarkan PBB baru sebanyak 1,2 juta saja. Sementara masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.
Namun melihat animo masyarakat yang cukup tinggi untuk membayar PBB, serta adanya warga yang mengalami musibah banjir dan kebakaran, maka Iwan mengambil keputusan untuk memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 31 Desember. Wajib pajak tidak akan dikenakan denda sebesar 2 persen sampai batas yang ditentukan tersebut.
“Ketiga hal di atas menjadi pertimbangan kita untuk memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran PBB. Denda saya hapuskan hingga 31 Desember. Dengan demikian diharapkan targetnya dapat terapai hingga akhir tahun mendatang,” kata Iwan, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Iwan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menghapuskan sanksi denda keterlambatan pembayaran. Dalam ketentuan pemberian kelonggaran tersebut bisa hingga enam bulan. "Jadi mudah-mudahan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat membayar pajak dan akhirnya pendapatan meningkat,” ujarnya.