Rabu 28 Aug 2013 13:42 WIB

KPK Batasi Kunjungan untuk Rudi Rubiandini

Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berencana membatasi kunjungan untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"RR (Rudi Rubiandini) akan mendapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu, itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta melalui pesan singkat, Rabu (28/8).

Pembatasan itu karena sebelumnya Rudi menerima kunjungan wartawan, Senin (26/8) di rumah tahanan KPK. "Setahu saya KPK sedang mengkajinya, mereka mengaku bukan wartawan," tambah Bambang.

Di meja penerima tamu KPK sejak hari ini dipasang pemberitahuan bagi tamu yang akan menjenguk tahanan KPK.

Tulisan dalam pemberitahuan tersebut adalah 'Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk: keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasihat hukum dan lainnya kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak akan melayani kunjungan Anda'.

Pemberitahuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan KPK No 01 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya KPK juga pernah memberikan sanksi kepada istri tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Sefti Sanustika tidak dapat berkunjung selama beberapa waktu, karena memotret kegiatan suaminya Ahmad Fathanah selama di Rutan KPK.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam. Ia ditangkap bersama barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS. KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement