Rabu 21 Aug 2013 14:19 WIB

ICW: KPK Bongkar Penyimpangan Hukum Tata Kelola Migas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas meminta KPK menjadikan kasus suap mantan kepala SKK, Migas Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk melakukan penegakan hukum terhadap berbagai macam penyimpangan hukum dalam tata kelola migas.

Menurutnya, kasus Rudi baru sebagian kecil penyimpangan yang terungkap. KPK, ujar Firdaus, juga perlu melihat keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. Ia yakin terdapat penyimpangan pengelolaan migas di pos-pos lainnya.

Firdaus menerangkan, penyimpangan dalam tata kelola migas jangan selalu diselesaikan dengan hukum perdata. Menurutnya, perlu ada penerapan hukum pidana agar pelaku lebih jera.

"Saatnya punishment bekerja sebagai bagian dari terapi kejut. Dengan punishment diharapkan penyimpangan dalam pengelolaan migas bisa dikurangi," kata Firdaus, Rabu (21/8).

Dikatakan Firdaus, BPK RI juga harus mengaudit dengan tujuan tertentu atau audit investigasi khususnya pada niaga industri migas. Audit ini tidak hanya dilakukan pada 2013 saja, tetapi juga beberapa tahun terakhir.

Firdaus berpendapat, penyimpangan dalam tata kelola migas sudah berlangsung sejak lama, bukan hanya tahun 2013 ini. "BPK RI harus mengaudit SKK Migas, ESDM, juga Pertamina," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement