REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KM Ita Kembang Jaya yang tenggelam di perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Kamis (15/8), diketahui bukan merupakan kapal pengangkut penumpang, Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono.
"Berdasarkan 'pass' yang dimiliki, kapal tersebut tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang," kata Djihartono di Semarang, Jumat (16/8).
Menurut dia, kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan, sehingga jika digunakan untuk mengangkut penumpang jelas tidak memenuhi ketentuan.
Kapal nahas yang diduga mengangkut penumpang melebihi kapasitas itu memiliki spesifikasi panjang 11 meter, lebar 2,7 meter, diameter 0,8 meter.
Kapal tersebut diperkirakan mengangkut penumpang sekitar 50 orang sebelum akhirnya tenggelam.
Ia menuturkan kapal tersebut beroperasi setelah upacara "Lomban" di perairan Jepara selesai digelar.
Kapal tersebut, lanjut dia, mencari penumpang di sekitar Pulau Panjang dengan menarik karcis sebesar Rp5 ribu per penumpang.
"Setelah sempat beberapa kali mengakut penumpang, kapal terbalik dan tenggelam," katanya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kejadian tersebut. Kedua tersangka masing-masing nahkoda KM Ita Kembang Jaya Subakri Mashadi serta pemilik kapal Subkhan Julianto.