Kamis 15 Aug 2013 15:45 WIB

Fahmi Idris: Tak Ada Pengawasan di Kementerian ESDM

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN), Fahmi Idris mengatakan, tidak ada pengawasan di Kementerian ESDM. Karenanya, ia mengaku tak heran jika terjadi suap di tingkat pejabatnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus penyuapan PT Kernel Oil. "Buktinya ketika terjadinya itu (penangkapan dan penetapan tersangka untuk Rudi Rubiandini), menterinya (Jero Wacik) saja kaget, berarti unsur pengawasannya tidak ada," kata Fahmi Idris yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Fahmi mengatakan, salah satu unsur kelemahan dari SKK Migas yaitu faktor dan unsur pengawasannya secara internal. Kalaupun memang ada, ia melihat tidak ada efektifitasnya bagi Kementerian ESDM.

Menurutnya, permasalahan ini bukannya ada di personal, namun karena kelembagaannya. Pembentukan SKK Migas seperti mengulang lagi kelemahan yang ada pada BP Migas yang telah dibubarkan.

Saat pembentukannya pada 2012, ia mengatakan ada kelemahan mendasar SKK Migas seperti pendahulunya, BP Migas, yakni unsur-unsur pengawasan independen tidak ada. Kalau sudah ada pengawasan independen ini, maka, kata Fahmi, Menteri ESDM sudah dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di sektor Migas.

"Seharusnya ada unsur pengawasan dari lembaga independen. Kalau ad unsur pengawasan tentunya menterinya sudah bisa mengatasi kelemahan-kelemahan yang akan terjadi," tegas mantan menteri perindustrian ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement